Kamis, 11 Desember 2014

TIPS PRE-WEDDING PHOTOGRAPHY

TIPS PRE-WEDDING PHOTOGRAPHY


 Tips yang dilakukan dalam pemotretan pre-wedding adalah:



1. Waktu Pemotretan
Usahakan melakukan Foto Pre Wedding jauh-jauh hari sebelum hari H pernikahan. Sebaiknya 2 bulan sebelumnya. Berikan waktu yang cukup bagi fotografer untuk melakukan post processing foto sehingga diperoleh hasil yang maksimal. Jadi janganlah melakukan Foto Pre Wedding secara mendadak.

2. Cuaca
Usahakan untuk menghindari musim hujan dalam melakukan Foto Pre Wedding. Tapi meskipun hujan tak terhindari, tetaplah semangat, karena foto malah terlihat bagus karena hujan bisa memberikan efek dramatis, tapi tentunya butuh pengorbanan yang ekstra, baik dari pasangan maupun dari fotografer karena pemotretan dalam kondisi hujan / basah.
3. Komunikasikan Tema / Konsep Diskusikan tema / konsep foto dengan fotografer Anda, sehingga antara fotografer dan keinginan Anda sejalan. Kalau Anda punya ide, serta keinginan tentang foto Anda, sampaikan kepada fotografer Anda. Komunikasi antara pasangan dan fotografer. Ini sangat penting.

4. Pilih Lokasi Pemotretan Misalnya Bali, seperti kita ketahui, terkenal memiliki studio alam yang sangat lengkap, dan semuanya bagus-bagus, mulai dari pantai, gunung, danau, tebing, hutan, bangunan berukir khas Bali, bangunan bersejarah dan lain-lain. Sebagai pasangan Foto Pre Wedding tentu ingin mempunyai Foto Pre Wedding di semua tempat di Bali. Tapi ingat, waktu yang dimiliki sangat terbatas. 1 hari atau 2 hari pemotretan, belum lagi butuh waktu untuk make-updan lain-lain. Maka dianjurkan untuk memilih lokasi pemotretan yang searah.
Misalnya, sebagai contoh, kalau di Bali selatan, bisa memilih lokasi pemotretan di Bajra Sandhi (bangunan ukiran Bali), pantai di daerah Nusa Dua / Jimbaran, Bukit Kutuh yang terkenal dengan galian batu kapurnya, hutan mangrove, dan semua daerah yang ada di Bali selatan. Begitu juga kalau ingin melakukan Foto Pre Wedding di Taman Ujung Karangasem, bisa memilih lokasi pemotretan yang searah, misalnya di Tukad Unda Klungkung, Candi Dasa, Tirtha Gangga, Taman Ujung. Mintalah juga saran dari fotografer Anda, sehingga lokasi pemotretan bisa disesuaikan dengan waktu yang tersedia.

5. Jagalah Kondisi Kesehatan Sebelum dan Selama Pemotretan Menjaga kondisi tubuh sangat penting. Bisa dilakukan dengan makan dan istirahat secukupnya. Jangan sama sekali begadang, karena keesokan harinya, pasangan calon pengantin harus bangun pagi hari untuk melakukan make-up. Selama pemotretan, untuk menjaga kondisi tubuh supaya tetap segar, berbekal air putih dalam kemasan. Ini akan sangat membantu Anda, apalagi berada di daerah tropis, tentunya harus menjaga kondisi cairan tubuh kita. 

6. Hanya Ada Anda dan Pasangan Anda Dalam proses pemotretan Foto Pre Wedding, sering kali pasangan menjadi agak risih dan kaku. Hal ini wajar, karena kebanyakan pasangan Foto Pre Wedding bukanlah model. Terutama kalau pemotretan dilakukan secara outdoor, kemungkinan ada orang lain yang menonton, sehingga pasangan menjadi grogi, salah tingkah, dan sebagainya. Ujung-ujungnya, pose akan jadi kaku, dan pada hasil foto, pasangan terlihat tegang. Cara mengatasinya adalah, cobalah untuk bersikap santai, relaks, ngobrol dengan pasangan, bercanda dengan fotografer. Anggap tidak ada orang lain di lokasi pemotretan, sehingga suasana menjadi lebih santai.

7. Jagalah Selalu Mood Anda Mood. Hal ini sangat penting dalam proses pemotretan. Aura mood Anda akan terpancar dalam hasil foto. Kalau Anda dan pasangan Anda merasa capek, malas, maka ekspresi yang dihasilkan di foto akan kelihatan. Kalau Anda dalam kondisi marah-marah, juga akan tertangkap oleh kamera. Jadi, jagalah mood Anda selalu dalam suasana yang bahagia dan gembira. Singkatnya. Have Fun! Karena Foto Pre Wedding seharusnya merupakan foto yang Anda lakukan sekali saja dalam hidup Anda!



SEJARAH KAMERA


Sejarah Kamera

 
Kamera kini ada di mana-mana dan semakin mudah dipakai. Bagaimana sejarah lahirnya kamera?
Liburan memang menyenangkan. Saat-saat seperti itu harus diabadikan supaya bisa dikenang terus. Caranya bisa dengan merekam lewat video atau kamera. Kini siapa saja bisa mengabadikan saat-saat mengasyikkan. Soalnya hampir setiap handphone  kini ada kameranya. Berbicara tentang kamera, bagaimana, ya, sejarahnya? Karto/XY-Kids!
 
Kamera Obscura
Kamera pertama yang tercatat dalam sejarah adalah kamera obscura. Obscura berasa dari bahasa Latin yang berarti ruang gelap. Kamera ini berbentuk ruangan khusus. Di dalamnya dipantulkan cahaya yang terdiri dari dua lensa konveks. Kamera ini dikembangkan pertama kali oleh Alhazen antara tahun 965-1039 Setelah Masehi. Namun, sebenarnya cara kerja kamera ini sudah ada sejak 470-390 Sebelum Masehi yang ditemukan oleh seorang filsuf China, Mozi.

Kamera Portable Obscura
Pada tahun 1960-an, seorang peneliti Inggris, Robert Boyle dan pembantunya Robert Hooke, menemukan kamera portable  (bisa dipindah-pindah) obscura. Penemuan mereka ini disempurnakan lagi oleh Johann Zahn tahun 1685. Kamera ini sering kita lihat di film-film bertema jaman dahulu. Kamera ini memakai lampu kliat yang meledak dan mengeluarkan asap.
Merekam Gambar
Orang yang berjasa menyempurnakan kamera adalah Jacques Daguerre. Tahun 1837, dia mengembangkan cara membuat foto, yang kemudian disebutdaguerreotype . Prosesnya menggunakan lempengan copper  (tembaga). Daguerre adalah seniman asal Perancis yang ingin membuat gambar lebih bagus. Dia bekerjasama dengan Joseph Nicephore Niepce yang lebih dahulu sukses. Niepce sebenarnya sudah membuat foto di tahun 1826. Tapi proses pembuatan foto ini tidak praktis. Orang harus bergaya di depan kamera selama 8 jam untuk menghasilkan satu foto. Hasilnya pun masih buram. Meski begitu, mereka kemudian memberitahukan penemuan itu ke masyarakat. Sebagai jasanya, pemerintah Perancis memberi pensiun seumur hidup kepada Daguerre dan anak Niepce. Niepce tidak menerima penghargaan itu karena sudah meninggal lebih dulu.
 
Cetak Banyak
Penemuan  Daguerre luar biasa, meski cuma bisa mencetak satu kali. Kemudian muncul teknologi baru calotype  yang bisa memperbanyak foto lewat kertas film negatif. Teknologi ini ditemukan William Fox Talbot dari Inggris tahun 1844. Meski cetakannya tidak sebagus foto Daguerre, tapi dia bisa memperbanyak hasilnya.

Cetak Cepat
Setelah Daguerre dan William Talbot, tahun 1852 Frederick Scott Archer membuat temuan mencetak foto lebih cepat. Hanya dalam waktu kurang dari lima detik, foto udah tercetak. Prosesnya, gambar sudah dicetak ketika plat masih basah. Teknik ini dinamakan collodion . 
 
Bahan gelatin
Tahun 1871, Richard Maddox menemukan gelatin, sebuah bahan untuk mencetak foto. Bahan ini menggantikan plat fotografik. Dengan penemuannya ini, gambar bisa dicetak lebih banyak dan kualitasnya lebih bagus. Ketika itu, kamera sudah ada yang lebih handy  alias bisa ditenteng.
Abad ke-20
Memasuki abad ke-20, penemuan di bidang kamera terus berlanjut. Misalnya ditemukannya film berwarna tahun 1901. Setelah itu, film berwarna berlapis yang disebut Kodachrome ditemukan. Kodak juga menemukan film berukuran 35 mm yang sangat populer itu. Belakangan ditemukan lagi kamera digital.


DEFINISI ABSTRAK FOTOGRAFI

DEFINISI ABSTRAK FOTOGRAFI


Fotografi abstrak bisa menghasilkan foto-foto yang sangat dramatis. Cenderung mengangkat bentuk, warna, dan lekuk daripada detil sebuah objek. Kebanyakan fotografer akan mencari detil saat mendapat kesempatan untuk memotret sesuatu. Tapi, dibutuhkan cara pandang yang lain tentang dunia untuk bisa melihat hal-hal yang abstrak di sekeliling kita.

Definisi Fotografi Abstrak
Tidak ada definisi standar atau universal tenang genre fotografi ini. Sebenarnya, tidak mudah menciptakan definisi yang jelas tentang konsep abstrak. Tapi, akan lebih mudah untuk menentukan apa yang masuk ke dalam batasan jenis fotografi ini. Yaitu : tidak menampilkan objek secara jelas, dan menyampaikan ide melalui bentuk, warna, dan lekuk.
Definisi ini kemudian memberikan poin penting. Karena detil dari sebuah objek terbuat dari bentuk, warna, dan lekuk maka otak secara logis memproses sesuatu yang abstrak melalui insting. Intinya, fotografi abstrak menkomunikasikan kepada orang yang melihat -umumnya- melalui emosi. Ini tentu menguntungkan fotografer karena sistem emosi manusia lebih kuat dibandingkan sistem logikanya.
Jika dibuat dengan baik, sebuah foto yang abstrak bisa sangat sejalan dengan persepsi, mental, dan sistem emosi manusia. Hasil akhirnya bisa jadi sesuatu yang sangat kuat. Penting untuk dicatat bahwa abstrak tidak selalu berarti “tidak bisa dikenali”. Memang benar bahwa, pada beberapa foto abstrak, orang tidak bisa mengenali apa objek yang sebenarnya. Tapi, ini hanyalah salah satu tipe dari foto abstrak.
Mengapa Fotografi Abstrak?
Beberapa orang mungkin tidak begitu menggemari genre ini karena ada lebih banyak genre fotografi lain yang lebih “jelas” untuk dipilih. Ada beberapa alasan. Pertama, seperti yang sudah disebutkan, foto abstrak bisa jadi sangat kuat. Di dalamnya sudah ada semua yang dibutuhkan dari sebuah karya seni. Tapi, ada keuntungan berikutnya. Sebuah foto abstrak bisa dibuat dimana saja. Bahkan mulai dari sekeliling rumah. Ini kontras dengan jenis fotografi lain, seperti landscape, yang membutuhkan perjalanan ke suatu tempat untuk mendapatkan pemandangan yang benar-benar bagus.
Inti Dari Abstrak
Ada tidak hal penting dalam fotografi abstrak: bentuk, warna, dan lekuk. Adalah penting bagi seorang fotografer seni abstrak untuk belajar berpikir tentang tiga hal ini.
Bentuk : Berarti bidang dari sebuah objek dalam foto. Bentuk berperan sebagai tempat dimana foto abstrak dibuat. Pada dasarnya, bentuk menciptakan pusat dari sebuah foto sementara warna dan lekuk menjadi penopangnya. Karena itu, penting bagi sebuah foto abstrak untuk dimulai dengan bentuk yang bagus. Ini bisa dilakukan dengan memilih objek yang punya bidang yang menarik, indah, atau dinamis.
Warna : Bisa menarik perhatian orang yang melihat dan menstimulasikan sistem persepsi mereka. Warna bukan hanya menarik, tapi juga bisa mengunci perhatian. Kalau mata orang yang melihat bergerak ke sekeliling frame, maka warnalah yang akan menariknya ke pusat. Cara lain dalam menggunakan warna adalah menghasilkan sebuah foto dalam warna yang benar-benar kontras.
Lekuk : Bisa menambah keindahan pada sebuah foto abstrak. Ini bisa dilakukan dengan mengontrol gerakan mata orang yang melihat melalui sebuah foto. Ada beberapa cara untuk memasukkan lekuk dalam sebuah foto. Pertama, lekuk bisa digunakan untuk mengarahkan pandangan ke pusat foto (misalnya bagian tepi dari mahkota bunga). Kedua, bukan untuk mengarahkan pandangan tapi mengalir di seluruh frame menciptakan kesan dinamis tanpa mengarah kemana-mana.
Komposisi
Kompisisi adalah bagaimana benda-benda dalam sebuah foto diatur untuk saling menguatkan satu sama lain. Ada banyak pendekatan untuk melakukan ini. Tapi ada dua yang cenderung digunakan dalam fotografi abstrak.
Rule-of-thirds : Yaitu meletakkan point of interest di sepertiga bagian frame.
Tanpa aturan : Inilah salah satu hal yang hebat tentang fotografi abstrak, kita tidak perlu mengikuti aturan yang ada. Apapun bisa jadi dalam foto abstrak. Tapi bukan berarti tidak indah.
Itu saja dasar dan inti dari fotografi abstrak.
Pada artikel selanjutnya, kita akan lihat teknik membuat foto abstrak dengan lebih jelas.


PENGEBORAN MINYAK LEPAS PANTAI

PENGEBORAN MINYAK LEPAS PANTAI DI INDONESIA



Pengeboran Minyak Lepas Pantai NatunaLadang/ pengeboran minyak lepas pantai Belida milik Conoco dengan sistem pipanisasi gas alam bawah laut dari Natuna Ke Singapura yang dikenal dengan West Natuna Transportation System/ WNTS [ Dok Natuna; 20010316 ].

    Membicarakan Natuna akan terpikir sebuah kabupaten yang terdiri dari ribuan pulau terletak di ujung utara Indonesia dengan jarak lebih dari 1.250 km dari Jakarta.
Kepulauan Natuna memiliki cadangan gas alam terbesar di kawasan Asia Pasifik bahkan di Dunia. Di dalam perut buminya juga bergelimang minyak. Tak hanya itu, di kepulauan yang terletak di teras depan Negara Indonesia ini menghampar aneka jenis terumbu karang yang sangat memukau.
Dimana kita bisa menemukan berbagai material tambang seperti gas alam, minyak bumi, dan pasir kuarsa dalam jumlah besar? Jawabnya, Kepulauan Natuna. Kekayaan mineral tambang tersebut bukan hanya terhampar di darat, tetapi juga tersebar bertaburan di bawah dasar laut.
Menurut hitungan pemerintah, Natuna memiliki cadangan gas alam terbesar di kawasan Asia Pasifik Hal ini merujuk pada salah satu ladang gas yang terletak 225 kilometer (km) sebelah utara Natuna.
Di sini tersimpan cadangan gas alam dengan volume sebesar 222 triliun kaki kubik (TCT). Selain itu, gas hidrokarbon yang bisa ditambang mencapai 46 TCT. Angka itu tentu saja belum termasuk cadangan gas alam yang terdapat di bagian barat Natuna yang dikelola juragan minyak raksasa kelas dunia.
Bukan hanya berjaya di sektor gas alam. Natuna juga diselimuti minyak bumi yang seolah tiada pernah ada habisnya. Sumur-sumur off shore yang berada di bagian timur Natuna itu terus memancarkan minyaknya.
Jadi, wajar saja kalau sektor migas di Kabupaten Natuna ini menjadi penyumbang terbesar bagi perekonomian di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Migas yang berasal dari pelapukan fosil binatang laut selama jutaan tahun silam itu memberi kontribusi sekitar 10,11 persen dari perekonomian Kepri.
Sayangnya di kuasai pihak asing
Pengeboran minyak lepas pantai
Pendapatan dari penambangan migas di seluruh sumur eksplorasi di Natuna sangatlah menggiurkan. Pada tahun 2007 misalnya, nilainya mencapai 21,8 triliun rupiah. Betapa makmur dan sejahteranya bila semua hasil eksplorasi ini dinikmati sepenuhnya oleh bangsa Indonesia.
Sayangnya, sebagian besar hasil eksplorasi tersebut dikuasai oleh perusahaan swasta asing. Maklum, baik modal, tenaga ahli, maupun peralatan hampir seluruhnya disuplai oleh Exxon Mobil, Conoco Philips, Star Energy, dan Primer Oil.
Praktis, pembagian keuntungan dari bisnis tersebut sebagian besar dinikmati oleh mereka. Sedangkan Indonesia sebagai pemilik kekayaan alam tersebut hanya mendapat sedikit keuntungan.
Bayangkan, dari total pendapatan yang mencapai puluhan triliun rupiah itu, Kabupaten Natuna hanya kecipratan Rp 225 miliar. Sementara itu, pemerintah pusat kebagian sekitar Rp 525 miliar. Sedangkan triliunan rupiah lainnya menjadi hak milik perusahaan asing alias menguap ke negara lain.
Tak mengherankan kalau kondisi sosial ekonomi masyarakat di Natuna tak beranjak sejahtera. Lihat saja nilai Indeks Pengembangan Manusia (IPM) yang diukur berdasarkan kelangsungan hidup, pengetahuan, dan daya beli. Semakin tinggi IPM, tingkat kesejahteraan hidup masyarakat kian makmur.
Fakta menunjukkan, ternyata Kabupaten Natuna yang bergelimang migas tersebut memiliki IPM terendah dibandingkan dengan lima kabupaten/kota lainnya di Kepri. Itu artinya, angka harapan hidup, tingkat pendidikan, dan pengeluaran riil per kapita di Natuna berada pada urutan paling buncit. Sebuah fakta yang ironis memang.
Selain banyak pantai dan pulau masih “perawan” Natuna juga super kaya dengan kandungan gas maupun minyak bumi. Terasa tak lengkap jika membicarakan Natuna tanpa kandungan alam gas alam yang disebutkan oleh para ahli, memiliki cadangan terbesar Asia Pasifik bahkan di dunia.
Yaitu Blok Natuna D-Alpha merupakan blok gas dan minyak yang menyimpan sekitar 500 juta barel. Total potensi gas diperkirakan mencapai 222 triliun kaki kubik, dan inilah cadangan terbesar di dunia yang tidak akan habis dieksplorasi 30 tahun ke depan.
Potensi gas yang recoverable sebesar 46 tcf (46,000 bcf) atau setara dengan 8,383 miliar barel minyak (1 boe, barel oil equivalent = 5.487 cf ).
Dengan potensi sebesar itu, dan asumsi harga rata-rata minyak US$ 75 / barel selama periode eksploitasi, nilai potensi ekonomi gas Natura adalah US$ 628,725 miliar atau sekitar Rp 6.287,25 triliun (kurs US$/Rp = Rp 10.000). Bandingkan dengan APBN 2010 yang hanya Rp 1.047,7 triliun.
Terhitung 2 November 2010 hingga 2 Maret 2011, Premier Oil telah mendeteksi kandungan minyak dan gas di kawasan Blok D Alpa Natuna.
Premier Oil perusahaan pengeboran minyak dan gas yang berkantor pusat di Inggris itu bakal melakukan pengeboran selama 30 tahun sesuai dengan kontrak kerja dengan pemerintah Indonesia mulai tahun 2007.
Pelaksanaannya secara bertahap, masa penjajakan potensi 10 tahun jika tidak menemukan potensi Migas yang bernilai ekonomis, maka pengeboran dihentikan.
Goverment Affairs, Manager PT Premier Oil, Nina Marlina menjelaskan, butuh waktu hingga 2 Maret 2011 untuk mendeteksi kandungan Migas Blok yang berada di utara laut Natuna. Hal itu dia paparkan di aula kantor bupati Natuna di Ranai beberapa waktu lalu.
Saat itu, Nina hadir juga Kepala Humas dan Hubungan Kelembagaan, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan gas (BP. Migas), Elan Biantoro bersama jajaran Kontraktor Premier Oil.
Terkait hal itu, guna menunjang pelaksanaan proses eksploitasi, Premier Oil meminta kepada pemerintah Natuna untuk menyiapkan kelengkapan. Misalnya kantor Bea Cukai, Sah Bandar, Petugas Karantina dan Imigrasi, karena awal November ini kapal-kapal pembawa logistik dan lain nya mulai beroperasi di Natuna.
Plt Bupati Natuna, Raja Amirullah menyambut baik kunjungan kerja BP Migas dan Premier Oil ke daerahnya.
sumber:
http://www.kaskus.us
http://www.tribunnews.com
link;
http://images.google.co.id/imgres?imgurl=http://www.tempointeractive.com/hg/photostock/2005/04/04/s_natuna51.jpg&imgrefurl=http://www.tempointeractive.com/hg/stokfoto/2005/04/04/stf,20050404-01,id.html&usg=__FdRmWPgVEGQxBY2OjGhnR5_Z8D8=&h=194&w=300&sz=62&hl=id&start=4&um=1&tbnid=Jxj5Cv1Clx-1TM:&tbnh=75&tbnw=116&prev=/images%3Fq%3Dpengeboran%2Bminyak%2Blepas%2Bpantai%26hl%3Did%26sa%3DX%26um%3D1


JENIS-JENIS MINYAK

Minyak tumbuhan dan hewan
Minyak tumbuhan dan hewan semuanya merupakan lipid. Dari sudut pandang kimia, minyak kelompok ini sama saja dengan lemak. Minyak dibedakan dari lemak berdasarkan sifat fisiknya pada suhu ruang: minyak berwujud cair sedangkan lemak berwujud padat. Penyusunnya bermacam-macam, tetapi yang banyak dimanfaatkan orang hanya yang tersusun dari dua golongan saja:
Gliserida dan atau asam lemak, yang mencakup minyak makanan (minyak masak atau minyak sayur serta minyak ikan), bahan baku industri sabun, bahan campuran minyak pelumas, dan bahan baku biodiesel. Golongan ini biasanya berwujud padat atau cair pada suhu ruang tetapi tidak mudah menguap.
Terpena dan terpenoid, yang dikenal sebagai minyak atsiri, atau minyak eteris, atau minyak esensial (BUKAN asam lemak esensial!) dan merupakan bahan dasar wangi-wangian (parfum) dan minyak gosok. Golongan ini praktis semuanya berasal dari tumbuhan, dan dianggap memiliki khasiat penyembuhan ("aromaterapi"). Kelompok minyak ini memiliki aroma yang kuat karena sifatnya yang mudah menguap pada suhu ruang (sehingga disebut juga minyak "aromatik").
Minyak Bumi
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Minyak bumi
Minyak bumi merupakan campuran berbagai macam zat organik, tetapi komponen pokoknya adalah hidrokarbon. Minyak bumi disebut juga minyak mineral karena diperoleh dalam bentuk campuran dengan mineral lain. Minyak bumi tidak dihasilkan dan didapat secara langsung dari hewan atau tumbuhan, melainkan dari fosil. Karena itu, minyak bumi dikatakan sebagai salah satu dari bahan bakar fosil. Beberapa ilmuwan menyatakan bahwa minyak bumi merupakan zat abiotik, yang berarti zat ini tidak berasal dari fosil tetapi merupakan zat anorganik yang dihasilkan secara alami di dalam bumi. Namun, pandangan ini diragukan secara ilmiah karena hanya memiliki sedikit bukti yang mendukung.
 Pengolahan minyak

Minyak yang dijumpai di pasaran dapat berupa zat murni, tetapi umumnya adalah larutan/campuran. Proses pengolahan minyak murni (penyulingan / kilang minyak) biasanya mencakup pemisahan dari bahan-bahan residu diikuti dengan pendinginan (kondensasi). Proses pencampuran dengan bahan-bahan tertentu jika diperlukan dapat dilakukan setelahnya.

AMDAL (ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN)


ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN ( AMDAL )


PENDAHULUAN

Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pertama kali dicetuskan berdasarkan atas ketentuan yang tercantum dalam pasal 16 Undang-undang No.4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan amanat pasal 16 tersebut diundangkan pada tanggal 5 Juni 1986 suatu Peraturan Pemerintah No.29 tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Peraturan pemerintah (PP) No.29/ 1986 tersebut berlaku pada tanggal 5 Juni 1987 yaitu selang satu tahun setelah di tetapkan. Hal tersbut diperlukan karena masih perlu waktu untuk menyusun kriteria dampak terhadap lingkungan sosial mengingat definisi lingkungan yang menganut paham holistik yaitu tidak saja mengenai lingkungan fisik/kimia saja namun meliputi pula lingkungan sosial.
Berdasarkan pengalaman penerapan PP No.29/1986 tersebut dalam deregulasi dan untuk mencapai efisiensi maka PP No.29/1986 diganti dengan PP No.51/1993 yang di undangkan pada tanggal 23 Oktober 1993. Perubahan tersebut mengandung suatu cara untuk mempersingkat lamanya penyusunan AMDAL dengan mengintrodusir penetapan usaha dan/ atau kegiatan yang wajib AMDAL dengan keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan demikian tidak diperlukan lagi pembuatan Penyajian Informasi Lingkungan (PIL).
Perubahan tersebut mengandung pula keharusan pembuatan ANDAL, RKL, dan RPL di buat sekaligus yang berarti waktu pembuatan dokumen dapat diperpendek. Dalam perubahan tersebut di introdusir pula pembuatan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) bagi kegiatan yang tidak wajib AMDAL. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL) ditetapkan oleh Menteri Sektoral yang berdasarkan format yang di tentukan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Demikian pula wewenang menyusun AMDAL disederhanakan dan dihapuskannya dewan kualifikasi dan ujian negara. Kemudian juga dampak lingkungan terdapat juga inti – inti nya yaitu sebagai berikut dan terdapat pengertian – pengertian yang saya ketahui :

1.      Definisi AMDAL
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
2.      Dasar hukum AMDAL
Sebagai dasar hukum AMDAL adalah PP No.27/ 1999 yang di dukung oleh paket keputusan menteri lingkungan hidup tentang jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dan keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman penentuan dampak besar dan penting.
3.      Tujuan dan sasaran AMDAL
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup.Dengan melalui studi AMDAL diharapkan usah dan / atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatip dan memaksimalkan dampak positip terhadap lingkungan hidup.
4.      Tanggung jawab pelaksanaan AMDAL
Secara umum yang bertanggung jawab terhadap koordinasi proses pelaksanaan AMDAL adalah BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan).
5.      Kegunaan Setudi Amdal
·         Bagi Pemerintah :
Membantu pemerintah dalam proses pengambilan keputusan, perencanaan dan   pengelolaan lingkungan dalam hal pengendalian dampak negatif dan mengembangkan dampak positif yang meliputi aspek biofisik, sosial ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat. Mengintegrasikan pertimbangan lingkungan dalam tahap perencanaan rinci pada suatu kegiatan Pembangunan.Sebagai pedoman dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan pada suatu kegiatan Pembangunan.
·         Bagi Pemrakarsa :
Mengetahui permasalahan lingkungan yang mungkin timbul di masa yang akan dating dan cara-cara pencegahan serta penanggulangan sebagai akibat adanya kegiatan suatupembangunan. Sebagai pedoman untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkunganSebagai bahan penguji secara komprehensif dari kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk kemudian mengetahui kekurangannya.
·         Bagi Masyarakat :
Mengurangi kekuatiran tentang perubahan yang akan terjadi atas rencana kegiatan suatu pembangunan.Memberikan informasi mengenai kegiatan Pembangunan Industri , sehingga dapat mempersiapkan dan menyesuaikan diri agar dapat terlibat dalam kegiatan tersebut.Memberi informasi tentang perubahan yang akan terjadi, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan dampak positif dan menghindarkan dampak negatif.Sebagai bahan pertimbangan untuk berpartisipasi dalam kegiatan pengelolaan lingkungan.
6.      Dasar pelaksanaan
Pada pelaksanaan studi AMDAL terdapat beberapa komponen dan parameter lingkungan yang harus dijadikan sebagai sasaran studi, antara lain :
1.              Komponen Geo-Fisik-Kimia antra lain : Iklim dan Kualitas Udara, Fisiografi, Geologi Ruang, Lahan dan Tanah, Kualitas Air Permukaan,
2.              Komponen Biotis antara lain : Flora, Fauna, Biota Sungai, Biota Air Laut
3.              Komponen Sosial Ekonomi dan Budaya antara lain : Sosial Ekonomi , Sosial Budaya
4.              Komponen Kesehatan Masyarakat antara lain Sanitasi Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat.
7.      Perundang-Undangan  dan Peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) antara lain :
1.      Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok -pokok Agraria.
2.      Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem (Lembaran Negara RI Tahun 1990 No. 49 Tahun 1990 Tambahan Lembaran Negara No 3419).
3.      Undang-Undang RI No. 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman
4.      Undang-Undang RI No. 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
5.      Undang-Undang RI No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 No. 115, Tambahan Lembaran Negara No 3501).
6.      Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1994 Tentang Pengesahan United Nations Conventation On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati
7.      Undang-Undang RI No 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Republik Indonesia Tahun 1997 No. 68 Tambahan Lembaran Negara No. 3699).
8.      Undang-Undang RI No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
9.      Undang-Undang RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Peraturan yang terkait dengan pelaksanaan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) antara lain :
1.      Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 1982 Tentang Tata Pengaturan Air.
2.      Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 1985 Tentang Perlindungan Hutan.
3.      Peraturan Pemerintah RI No 35 Tahun 1991 Tentang Sungai.
4.      Peraturan Pemerintah RI No.69 Tahun 1996 Tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran serta Masyarakat dalam Penataan Ruang.
5.      Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah untuk Penggantian.
6.      Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 59 Tambahan Lembaran Negara No.3838).
7.      Peraturan Pemerintah RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
8.      Peraturan Pemerintah RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan
9.      Peraturan Pemerintah RI No. 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Beberapa keputusan pemerintah yang terkait dengan pelaksanaan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) antara lain :
1.      Keputusan Presiden RI No 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
2.      Keputusan Presiden RI No 75 Tahun 1990 Tentang Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional.
3.      Keputusan Presiden RI No. 552 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
4.      Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup No. 02/MENKLH/1988 tentang Pendoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan
5.      Keputusan Menteri PU.No 45/PRT/1990 tentang Pengendalian Mutu Air pada Sumber-sumber Air.
6.      Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-30/MENLH /7/1992 tentang Panduan Pelingkupan untuk Penyusunan Kerangka Acuan ANDAL.
7.      Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 056/1994 tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting.
8.      Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 103.K/008/M.PE/1994 tentang Pengawasan atas Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan dalam Bidang Pertambangan dan Energi.
9.      Keputusan Menteri PU. No 58/KPTS/1995 Petunjuk Tata Laksana AMDAL Bidang Pekerjaan Umum.
10.  Keputusan Menteri PU.No. 148/KPTS/1995 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RKL dan RPL, Proyek Bidang Pekerjaan Umum.
11.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-13/MENLH /3/1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak.
12.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-43/MENLH/ 10/1996 tentang Kriteria Kerusakan Lingkungan Bagi Usaha atau Kegiatan Penambangan Bahan Galian Golongan C Jenis Lepas di Daratan.
13.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-48/MENLH/ 11/1996 tentang Baku Mutu Tingkat Kebisingan.
14.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-49/MENLH/ 11/1996 tentang Baku Tingkat Getaran.
15.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-50/MENLH /11/1996 tentang Baku Tingkat Kebauan.
16.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-45/MENLH/10/1997 tentang Indeks Standar Pencemar Udara.
17.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-03/MENLH /1/1998 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri.
18.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 17 tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
19.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 37 Tahun 2003 tentang Metoda Analisis Kualitas Air Permukaan dan Pengambilan Contoh Air Permukaan.
20.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 110 Tahun 2003 tentang Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air pada Sumber Air.
21.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.
22.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 142 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air.
23.  Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP-205/BAPEDAL/07/1996 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak.
24.  Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP-299/11/1996 tentang Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial dalam Penyusunan AMDAL.
25.  Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP-105 tahun 1997 tentang Panduan Pemantauan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
26.  Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 107/BAPEDAL/2/1997 tentang Perhitungan dan Pelaporan serta Informasi Indeks Standar Pencemar Udara.
27.  Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP-124/12/1997 tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam Penyusunan AMDAL.
28.  Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 08 tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
29.  Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 09 tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL.
30.  Peraturan Daerah terkait yang relevan lainnya dengan studi ini.
8.      Mulainya studi AMDAL
AMDAL merupakan bagian dari studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Sesuai dengan PP No./ 1999 maka AMDAL merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin melakukan usaha dan / atau kegiatan .
AMDAL Dan Perijinan
Agar supaya pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan , pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan rencana usaha atau kegiatan. Berdasarkan PP no.27/ 1999 suatu ijin untuk melakukan usaha dan/ atau kegiatan baru akan diberikan bila hasil dari studi AMDAL menyatakan bahwa rencana usaha dan/ atau kegiatan tersebut layak lingkungan. Ketentuan dalam RKL/ RPL menjadi bagian dari ketentuan ijin.
Pasal 22 PP/ 1999 mengatur bahwa instansi yan bertanggung jawab (Bapedal atau Gubernur) memberikan keputusan tidak layak lingkungan apabila hasil penilaian Komisi menyimpulkan tidak layak lingkungan.Keputusan tidak layak lingkungan harus diikuti oleh instansi yang berwenang menerbitkan ijin usaha.Apabila pejabat yang berwenang menerbitkan ijin usaha tidak mengikuti keputusan layak lingkungan, maka pejabat yang berwenang tersebut dapat menjadi obyek gugatan tata usaha negara di PTUN. Sudah saatnya sistem hukum kita memberikan ancaman sanksi tidak hanya kepada masyarakat umum , tetapi harus berlaku pula bagi pejabat yang tidak melaksanakan perintah Undang-undang seperti sanksi disiplin ataupun sanksi pidana.

Prosedur penyusunan AMDAL
Secara garis besar proses AMDAL mencakup langkah-langkah sebagai berikut:

1.Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan
2.Menguraikan rona lingkungan awal
3.Memprediksi dampak penting
4.Mengevaluasi dampak penting dan merumuskan arahan RKL/RPL.
Dokumen AMDAL terdiri dari 4 (empat) rangkaian dokumen yang dilaksanakan secara berurutan , yaitu:
1.Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
2.Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
3.Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4.Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Pendekatan Studi AMDAL
Dalam rangka untuk mencapai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan AMDAL, penyusunan AMDAL bagi rencana usaha dan/atau kegiatan dapat dilakukan melalui pendekatan studi AMDAL sebagai berikut:
1.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Tunggal
2.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Terpadu
3.Pendekatan studi AMDAL  Kegiatan Dalam Kawasan
Dokumen AMDAL terdiri dari 4 (empat) rangkaian dokumen yang dilaksanakan secara berurutan, yaitu:
1.Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
2.Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
3.Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4.Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
PERBEDAAN PP NO.29 Tahun 1986, PP NO.51 Tahun 1993 dan PP NO.27 Tahun 1999

Di Indonesia, AMDAL merupakan singkatan dari kalimat “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan”. AMDAL adalah: Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Ketentuan di atas mengacu pada peraturan pemerintah PP. No. 27 Tahun 1999 Pasal 1 butir 1.
Peraturan ini masih berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Selain mengacu pada peraturan tersebut di atas, maka landasan peraturan pemerintah tersebut di atas mengacu pada undang-undang yaitu UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Jadi sudah jelas acuan peraturan dan perundangannya, jadi sebagai bangsa dan masyarakat Indonesia kita wajib melaksanakannya sebagai perwujudan berbangsa dan bermasyarakat yang baik. Terdapat berbagai macam perbedaan pada tiap-tiap peraturan pemerintah di setiap butir-butir peraraturan.
            Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 yang semula dipakai sebagai landasan penyusunan dokumen Amdal dicabut dan digantikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993. Meski banyak koreksi yang dilakukan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986, tetapi hakekat Amdal itu sendiri tidak berubah yaitu sebagai salah satu sarana penjamin pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Diterbitkannya Undang-Undang No. 23. 1997, maka PP.51.1993 perlu penyesuaian, sehingga pada tanggal 7 Mei 1999, Pemerintah RI menerbitkan PP. No. 27 Tahun 1999 sebagai penyempurnaan PP. 51. 1993.
Efektif berlakunya PP. No. 27 Tahun 1999 mulai 7 November 2000 dan satu hal penting yang diatur dalam PP No. 27 Tahun 1999 ini adalah pelimpahan hampir semua kewenangan penilaian AMDAL kepada daerah. Selain itu, pada tiap periode pemerintahan disinyalir terdapat suatu keharusan untuk membuat /menyelenggarakan suatu peraturan-peraturan baru yang merupakan salah satu pertanda bahwa pada pemerintahan periode tersebut mereka benar – benar bekerja dan perubahan peraturan pemerintah dianggap menjadi salah satu cara untuk mempertanggung jawabkan kinerja mereka pada periode tersebut.
Perbedaan-perbedaan tersebut dapat dilihat dari perbedaan jumlah pasal pada tiap peraturan amdal yang sudah terbentuk, pada PP nomer 29 tahun 1986 terdapat 40 pasal, PP nomer 51 1993 29 pasal, PP nomer 27 1999 42 pasal. Perbedaan jumlah pasal ini dikarenakan terjadi penemuan/ pemikiran baru tentang amdal dan disesuaikan dengan peraturan terdahulu. Dalam PP No.51 tahun 1993 merupakan hasil peraturan yang didasari dari penyempurnaan PP No 29 tahun 1986.
Pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL.Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis.
Sedangkan perubahan PP No. 51 tahun 1993 lebih didasari oleh penyesuaian pemerintah terhadap undang-undang No.23 tahun 1997. Perbedaan lain yang ditemukan adalah pada PP No.29 tahun 1986 tidak diketemukan tentang penapisan berkala yang digunakan sebagai kegiatan pantauan pada kegiatan / jenis usaha.
Sedangkan pada PP No 51 tahun 1999 penapisan berkala ini dilakukan disertai dengan instansi pemerintah ataupun nonpemerintah yang memberikan ataupun melakukan kegiatan penapisan tersebut. Dalam PP No. 27Tahun 1999 Pasal 2 Ayat 3 dinyatakan terdapat tiga jenis pendekatan yaitu pendekatan studiterhadap usaha dan/atau kegiatan tunggal (AMDAL Proyek Tunggal), terpadu (AMDALTerpadu) atau kegiatan dalam kawasan (AMDAL Kawasan).
Sedangkan dalam PP No. 51 Tahun 1993 dijelaskan ada 4 jenis pendekatan studi AMDALyang meliputi AMDAL Proyek Tunggal, AMDAL Kegiatan Terpadu, AMDAL Kawasan danAMDAL Regional. Penjelasan ketiga jenis Amdal yang pertama hampir sama denganpenjelasan pada PP No. 27 Tahun 1999, perbedaannya yaitu pada PP No. 27 Tahun 1999 katadampak penting telah disempurnakan menjadi dampak besar dan penting. Sedangkan pada PP No. 29 tahun 1986 tidak dijumpai/ ditemukan pendekatan studi Amdal oleh penulis.
AMDAL DAN EKONOMI KERAKYATAN

Dengan dilaksanakannya AMDAL yang sesuai dengan aturan, maka akan didapatkan hasil yang optimal dan akan berpengaruh terhadap kebangkitan ekonomi. Kenapa demikian? Dalam masa otonomi daerah diharapkan pemerintah daerah menganut paradigma baru, antara lain:
1.    Sumber daya yang ada di daerah merupakan bagian dari sistem penyangga kehidupan masyarakat, seterusnya masyarakat merupakan sumber daya pembangunan  bagi daerah.
2.    Kesejahteraan masyarakat merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kelestarian sumber daya yang ada di daerah.
Dengan demikian maka dalam rangka otonomi daerah, fungsi dan tugas pemerintah daerah seyogyanya berpegang pada hal-hal tersebut dibawah ini:
1.    Pemda menerima de-sentralisasi kewenangan dan kewajiban
2.    Pemda meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
3.    Pemda melaksanakan program ekonomi kerakyatan
4.    Pemda menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya di daerah secara konsisten.
5.    Pemda memberikan jaminan kepastian usaha
6.    Pemda menetapkan sumberdaya di daerah sebagai sumberdaya kehidupan dan bukan sumberdaya pendapatan
KEBERHASILAN IMPLEMENTASI AMDAL DI DAERAH

Sebagai syarat keberhasilan implementasi AMDAL di daerah adalah:
1.      Melaksanakan peraturan/ perundang-undangan yang ada.
Sebelum pembuatan dokumen AMDAL pemrakarsa harus melaksanakan Keputusan Kepala Bapedal 8 tahun/ 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL yaitu harus melaksanakan konsultasi masyarakat sebelum pembuatan KA. Apabila konsultasi masyarakat berjalan dengan baik dan lancar, maka pelaksanaan AMDAL serta implementasi RKL dan RPL akan berjalan dengan baik dan lancar pula.
Hal tersebut akan berimbas pada kondisi lingkungan baik lingkungan fisik/ kimia, sosial-ekonomi-budaya yang kondusif sehingga masyarakat terbebas dari dampak negatip dari kegiatan dan masyarakat akan sehat serta perekonomian akan bangkit.
2.      Implementasi AMDAL secara profesional, transparan dan terpadu.
Apabila implementasi memang demikian maka implementasi RKL dan RKL akan baik pula. Implementai AMDAL, RKL dan RPL yang optimal akan meminimalkan dampak negatip dari kegiatan yang ada. Dengan demikian akan meningkatkan status kesehatan, penghasilan masyarakat meningkat dan masyarakat akan sejahtera.
Selain itu pihak industri dan/atau kegiatan dan pihak pemrakarsa akan mendapatkan keuntungan yaitu terbebas dari tuntutan hokum ( karena tidak mencemari lingkungan ) dan terbebas pula dari tuntutan masyarakat ( karena masyarakat merasa tidak dirugikan ). Hal tersebut akan lebih mudah untuk melakukan pendekatan sosial-ekonomi-budaya dengan masyarakat di sekitar pabrik/ industri/ kegiatan berlangsung.

IPTEK DAN LINGKUNGAN HIDUP

IPTEK DAN LINGKUNGAN HIDUP


PENGARUH IPTEK TERHADAP LINGKUNGAN

            Dari zaman ke zaman, pola kehidupan manusia telah berubah. Dimana ilmu pengetahuan berkembang dengan pesat mengikuti arus waktu. Ilmu pengetahuan merupakan kebutuhan dalam melanjutkan kelangsungan hidup di bumi. Banyak manusia yang memiliki ambisi untuk mencari ilmu dengan tujuan agar  manusia  memperoleh kehormatan berdasarkan penemuan-penemuan yang diperolehnya. Sayangnya, tidak sedikit dari penemuan mereka yang memiliki dampak buruk terhadap lingkungan.
Akan tetapi sangat disalahkan jika ilmu pengetahuan tidak memiliki pengaruh positif. Diantara keduanya memiliki hubungan timbal balik yang seimbang. Namun perbandingan rasionya lebih unggul pada manfaatnya. Dalam menunjang perkembangan zaman, ilmu pengetahuan berperan sangat penting. Dimana teknologi diciptakan, selalu ada ilmu pengetahuan yang menjadi penopang utama.
Dalam konsep ilmu pengetahuan, selalu ada obyek yang dijadikan sebagai sarana penelitian. Misalnya, seorang ilmuan menguji cara kerja pada sebuah alat industry, dan alat-alat lainnya. Atau pun sebuah karya ilmiah berupa penelitian tentang genetic pada manusia dan tumbuhan.
Contoh di atas dapat mengindikasikan terciptanya sebuah teknologi yang bersifat menjurus pada bidang tertentu.Sebab, teknologi akan tercipta apabila terdapat ilmu pengetahuan.

Dampak positif IPTEK

Hubungan antara ilmu pengetahuan dan teknologi adalah teknologi tidak akan ada bila ilmu pengetahuan tidak digali. Sedangkan ilmu pengetahuan akan tetap ada meskipun teknologi tidak ada. Pengaruh keduanya sangat efektif sebagai penunjang kehidupan mahluk hidup di bumi. Tidak hanya manusia tetapi juga unsur biotik lainnya. 
            Dampak positif IPTEK adalah manusia dapat mengakses apapun dengan begitu mudah. Hal apapun yang ingin kita lakukan bisa dilakukan dengan cepat sesuai dengan bidang tertentu. Misal kita ingin pergi ke Amerika, kita tidak perlu berjalan kaki atau pun menggunakan kuda. Solusinya adalah teknologi. Kita bisa gunakan kapal laut atau pesawat terbang. Intinya dengan teknologi kita  bisa meminimalisasi kesulitan mengakses sesuatu dengan menggunakan ide-ide yang kemudian diwujudkan dalam bentuk sebuah karya.
Di seluruh dunia IPTEK dijadikan sebagai sarana untuk menyambung hubungan internasional dari suatu negara ke negara lain. Misalnya suatu negara mengadakan kerja sama dalam penciptaan suatu alat komunikasi, alat transportasi dan sebagainya. Adapun IPTEK bisa dijadikan dasar dari pertahanan suatu negara. Kita bisa melihat sejauh mana suatu negara sudah maju atau berkembang. Sebab pertahanan suatu negara identik dengan hal yang berbau teknologi.

Dampak negatif IPTEK

            Sebesar apapun dampak positif suatu hal tidak luput dari dampak negatifnya. IPTEK memang disinyalir akan mengancam kenyamanan di muka bumi ini. Sebab perilaku manusia yang tidak menyadari bahwa lingkungan adalah tanah pijakan yang ideal akan terus menerus menghabiskan cara untuk berusaha mengeksploitasi unsur-unsur hara yang ada di bumi. Memang pada hakikatnya sifat manusia yang tidak ada puasnya dalam mengonsumsi segala hal yang ada di bumi.

Hal ini bisa dilihat dengan contoh. Beberapa tahun ke belakang terdapat kasus bahwa suatu perusahaan telah mengeksekusi pengambilan gas bumi secara terus menerus. Padahal hal itu disinyalir bisa merusak lingkungan sekitarnya. Bahkan beberapa bencana alam pun telah disebabkan olehnya. Namun, tetap saja penggalian dilakukan sampai sekarang. Bukan hanya itu suatu pabrik yang memproduksi barang-barang juga bisa merusak lingkungan. Limbah industri pada umumnya tidak bisa digunakan kembali. Alternatifnya adalah dibuang disamping pabrik itu sendiri bahkan tidak sedikit limbah tersebut banyak yang masuk ke pemukiman warga. Pada akhirnya kenyamanan warga terganggu.

SUMBER : http://sphotografi.blogspot.com/

KEMISKINAN DAN KETERBELAKANGAN

KEMISKINAN DAN KETERBELAKANGAN


PENDAHULUAN

Kemiskinan merupakan permasalah yang paling susah diatasi diseluruh dunia, terutama di Negara kita, bangsa Indonesia telah mempunyai perhatian besar terhadap terciptanya masyarakat yang adil dan makmur Program-program pembangunan yang dilaksanakan selama ini juga selalu memberikan perhatian besar terhadap upaya pengentasan kemiskinan karena pada dasarnya pembangunan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meskipun demikian, masalah kemiskinan sampai saat ini terus-menerus menjadi masalah yang berkepanjangan. Pada dasarnya ada dua faktor penting yang dapat menyebabkan kegagalan program penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Pertama, program- program penanggulangan kemiskinan selama ini cenderung berfokus pada upaya penyaluran bantuan sosial untuk orang miskin.Hal itu, antara lain, berupa beras untuk rakyat miskin dan program jaring pengaman sosial (JPS) untuk orang miskin. Upaya seperti ini akan sulit menyelesaikan persoalan kemiskinan yang ada karena sifat bantuan tidaklah untuk pemberdayaan, bahkan dapat menimbulkan ketergantungan.
Kedua data ini pada dasarnya ditujukan untuk kepentingan perencanaan nasional yang sentralistik, dengan asumsi yang menekankan pada keseragaman dan fokus pada indikator dampak. Pada kenyataannya, data dan informasi seperti ini tidak akan dapat mencerminkan tingkat keragaman dan kompleksitas yang ada di Indonesia sebagai negara besar yang mencakup banyak wilayah yang sangat berbeda, baik dari segi ekologi, organisasi sosial, sifat budaya, maupun bentuk ekonomi yang berlaku secara lokal. Bisa saja terjadi bahwa angka-angka kemiskinan tersebut tidak realistis untuk kepentingan lokal, dan bahkan bisa membingungkan pemimpin lokal (pemerintah kabupaten/kota).
Mengenai keterbelangan khususnya dalam bidan ilmu pengetahuan dan tehnologi masyarakat indonesia belum seberapa kalau dibandingkan dengan negara-negara lain, misalnya Jepang, Cina, Korea, dll. Penduduk indonesia terutama didaerah pelosok/pedesaan masih minim tentang ilmu pengetahuan maupun tehnologi,
dalam hal ini “Haruskah Kita diam dengan kenyataan tersebut ???” menurut saya pemerintah harus berupaya meningkatkan pendidikan diberbagai daerah karena pendidikan merupakan salah satu pendorong untuk mengurangi kemiskinan, jikalau anak-anak bangsa indonesia maju akan pendidikan berarti dapat mengimbangi negara lain, kita tidak perlu lagi memerluka tenaga kerja yang propesional dari negara yang lain,tetapi kita dapat memamfaatkan pemuda-pemudi indonesia yang memiliki skill dan pengetahuan.

PEMBAHASAN

Secara sosiologis, kebodohan, kemiskinan dan keterbelakangan ditentukan oleh tiga faktor; yakni kesadaran manusia, struktur yang menindas, dan fungsi struktur yang tidak berjalan semestinya. Dalam konteks kesadaran, kebodohan, kemiskinan dan keterbelakangan biasanya merujuk pada kesadaran fatalistik dan menyerah pada “takdir”. Suatu kondisi diyakini sebagai pemberian Tuhan yang harus diterima, dan perubahan atas nasib yang dialaminya hanya mungkin dilakukan oleh Tuhan. Tak ada usaha manusia yang bisa mengubah nasib seseorang, jika Tuhan tak berkehendak. Kesadaran fatalistik bersifat pasif dan pasrah serta mengabaikan kerja keras.
Kesadaran ini tampaknya dimiliki sebagian besar masyarakat Indonesia, sehingga kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan diterima sebagai takdir yang tak bisa ditolak. Bahkan, penerimaan terhadap kondisi itu merupakan bagian dari ketaatan beragama dan diyakini sebagai kehendak Tuhan.
Kesadaran keberagamaan yang fatalistik itu perlu dikaji ulang. Pasalnya, sulit dipahami jika manusia tidak diberi kebebasan untuk berpikir dan bekerja keras. Kesadaran fatalistik akan mengurung kebebasan manusia sebagai khalifah di bumi. Sementara sebagai khalifah, manusia dituntut untuk menerapkan ajaran dalam konteks dunia dan akhirat. Oleh karena itu, kemiskinan dan kebodohan, wajib diubah. Bahkan, kewajiban itu adalah bagian penting dari kesadaran manusia.
Faktor penyebab lain yang menyebabkan kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan karena otoritas struktural yang dominan. Kemiskinan, misalnya, bisa disebabkan oleh ulah segelintir orang di struktur pemerintahan yang berlaku tidak adil. Kemiskinan yang diakibatkan oleh problem struktural disebut “kemiskinan struktural”. Yaitu kemiskinan yang sengaja diciptakan oleh kelompok struktural untuk tujuan-tujuan politik tertentu. Persoalan kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan juga disebabkan karena tidak berfungsinya sistem yang ada. Sebab orang-orang yang berada dalam sistem tidak memiliki kemampuan sesuai dengan posisinya. Akibatnya sistem berjalan tersendat-sendat, bahkan kacau. Kesalahan menempatkan orang tidak sesuai dengan kompetensinya (one man in the wrong place) bisa mengakibatkan kondisi bangsa ini menjadi fatal.
Kondisi masyarakat Indonesia yang masih berkubang dalam kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan, jelas berseberangan dengan prinsip-prinsip fitrah manusia. Fitrah manusia adalah hidup layak, berpengetahuan, dan bukan miskin atau bodoh. Untuk mengentaskan masyarakat Indonesia dari kubangan kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan, pemerintah perlu mengambil kebijakan strategis. Kebijakan strategis tersebut membutuhkan suatu jalur yang dipandang paling efektif. Dalam konteks inilah penulis berpendapat bahwa pendidikan merupakan satu-satunya jalur paling efektif untuk mengentaskan seluruh problem sosial di Indonesia.
Meskipun persoalan kemiskinan bisa saja disebabkan karena struktur dan fungsi struktur yang tidak berjalan, akan tetapi itu semua mengisyaratkan pada faktor manusianya. Struktur jelas buatan manusia dan dijalankan oleh manusia pula. Jadi, persoalan kemiskinan yang bertumpu pada struktur dan fungsi sistem jelas mengindikasikan problem kesadaran manusianya. Dengan demikian, agenda terbesar pendidikan nasional adalah bagaimana merombak kesadaran masyarakat Indonesia agar menjadi kritis.
Mari kita berantas kemiskinan dan keterbelakangan, supaya bangsa ini bisa lebih maju.


KESIMPULAN :

Mengenai keterbelangan khususnya dalam bidan ilmu pengetahuan dan tehnologi masyarakat indonesia belum seberapa kalau dibandingkan dengan negara-negara lain, misalnya Jepang, Cina, Korea, dll. Penduduk indonesia terutama didaerah pelosok/pedesaan masih minim tentang ilmu pengetahuan maupun tehnologi, dalam hal ini “Haruskah Kita diam dengan kenyataan tersebut ???” menurut saya pemerintah harus berupaya meningkatkan pendidikan diberbagai daerah karena pendidikan merupakan salah satu pendorong untuk mengurangi kemiskinan, jikalau anak-anak bangsa indonesia maju akan pendidikan berarti dapat mengimbangi negara lain, kita tidak perlu lagi memerluka tenaga kerja yang propesional dari negara yang lain, tetapi kita dapat memamfaatkan pemuda-pemudi indonesia yang memiliki skill dan pengetahuan.

SUMBER : 
http://sphotografi.blogspot.com


Minggu, 30 November 2014

Usaha Pelestarian lingkungan Hidup

Usaha Pelestarian lingkungan Hidup

      Lingkungan hidup merupakan sumber daya alam atau kekayaan alam yang sangat dibutuhkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup yang jumlahnya sangat terbatas. Manusia selalu berupaya untuk mengeksploitasi kekayaan alam secara optimal dengan menggunakan alat sederhana atau peralatan modern. Jika pengambilan sumber daya alam secara berlebihan maka bisa menimbulkan terjadinya kelangkaan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan hidup kita sehari-hari.
Apabila sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui habis begitu saja, maka manusia harus menunggu selama jutaan tahun lamanya untuk mendapatkannya kembali,sehingga manusia baru bisa menikmatinya kembali setelah menunggu begitu lama.
        Oleh sebab itu sudah menjadi tanggung jawab manusia untuk menjaga dan merawat lingkungan alam kita ini dengan sebaik mungkin agar sumber daya alam yang ada di muka bumi ini tidak akan habis. Seharusnya setiap manusia mempunyai kesadaran akan dirinya masing-masing untuk menjaga,memelihara,serta merawat sumber daya alam  dengan baik. Dan usaha untuk melestarikan sumber daya alam harus seimbang antara pemerintah dengan masyarakat luas, agar sumber daya alam ini bisa tetap terjaga dengan baik antara lain :

1.      Upaya pemerintah untuk melestarikan lingkungan hidup
                  Pemerintah berkewajiban menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat akan pentingnya untuk menjaga,merawat, serta melestarikan lingkungan hidup. Dan uaaya ini dilakukan pemerintah melalui penyuluhan,bimbingan,pendidikan, dan penelitian tentang lingkungan hidup.
                  Upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk melestarikan lingkungan hidup adalah mengajak seluruh rakyat indonesi untuk mencegah berbagai macam pencemaran dan mempertahankan pelestarian hutan. Bentuk upaya pemerintah untuk melestarikan lingkungan hidup adalah memotivasi prakarsa dan keterlibatan masyarakat agar lebih berperan aktif dalam upaya meningkatkan lingkungan hidup.

2.      Usaha pelestarian lingkungan hidup bersama pemerintah dan masyarakat
              Upaya pemerintah Indonesia untuk melestarikan lingkungan hidup mendapatkan dukungan dan tanggapan dari masyarakat luas dengan melakukan upaya-upaya pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup sebagai berikut :
a.       pelestarian tanah
b.      pelestarian air sungai dan danau.

3.   Pelestarian udara         
                  Udara atau lapisan atmosfer dibumi merupakan benda gas yang sanagt bermanfaat dalam melindungi bumi dari benda-benda yang ada di luar angkasa dan udara juga bermanfaat ubtuk bernapas,pengaturan iklim dan cuaca, sistem penerbangan,pelayaran, serta pembuahan pada tanaman.
                  Upaya untuk melestarikan udara adalah :
  1. Mengembangkan penghijauan
  2. Mencegah kebakaran hutan dan sistem ladang yang dapat menimbulkan kabut asap
  3. Mewajibkan cerobong asap yang tinggi dengan filter penyaringan di setiap pabrik
  4. Menghentikan pengoperasian kendaraan bermotor dengan system buangan gas/asap yang ambang batas
4.Pelestarian Hutan
              Hutan tropis secara internasional sering disebut sebagai paru-paru dunia, karena sifatnya yang menyerap panas dan memproduksi oksigen yang sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia.
Upaya  melestarikan hutan :
  1. melakukan reboisasi
  2. mempertahankan hutan lindung dan suaka marga satwa
  3. menebang hutan dan menanamnya kembali
     5. Pelestarian laut dan pantai
                Indonesia merupakan negara kepulauan yang di kelilingi oleh selat dan lautan serta memiliki garis pantai terpanjang didunia. Upaya untuk melestarikan laut dan pantai:
  1. mencegah tumpahnya minyak mentah yang dapat mematikan makhluk hidup di laut
  2. melarang pembuangan limbah ke laut
  3. membudidayakan tanaman bakau ditepi pantai
  4. melarang bahan peledak dalam penangkapan ikan
6. Pelestarian flora dan fauna
        Tumbuh-tumbuhan di Indonesia sangat beraneka ragam jenisnya dan memiliki ciri khas sebagai tumbuh-tumbuhan dan hewan tropis yang belum tentu di miliki oleh negara lain. Upaya untuk melestarikan flora dan fauna adalah :
  1. mempertahankan cagar alam untuk melindungi berbagai jenis tanaman langka
  2. mempertahankan suaka marga satwa untuk melindungi berbagai macam jenis hewan langka
  3. membudayakan sikap menyayangi hewan dan tanaman langka kepada masyarakat
  4. melarang pemburuan satwa langka yang dilindungi oleh undang-undang dan memberikan sanksi pidana kepada pemburu yang melanggar.